2.KOMPOSISI BAB I KETENTUAN UMUM 3 Pasal BAB II BENDERA NEGARA 20 Pasal BAB III BAHASA NEGARA 21 Pasal BAB IV LAMBANG NEGARA 22 Pasal BAB V LAGU KEBANGSAAN 6 Pasal BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WN 1 Pasal BAB VII KETENTUAN PIDANA 6 Pasal BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN 1 Pasal BAB IX KETENTUAN PENUTUP 2 Pasal
3.UU 24 2009 BBLNLK
4. BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: … 2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. … 6. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah. ….
5. PASAL 2 Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas: a. persatuan; b. kedaulatan; c. kehormatan; d. kebangsaan; e. kebhinnekatunggalikaan; f. ketertiban; g. kepastian hukum; h. keseimbangan; i. keserasian; dan j. keselarasan.
6. PASAL 3 Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk: a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatu-an Republik Indonesia; b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
7.BAB III BAHASA NEGARA BAGIAN KESATU UMUM
8. PASAL 25 (1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. (2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. (3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
9. BAGIAN KEDUA PENGGUNAAN BAHASA
10. PASAL 26 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
11. PASAL 27 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Penjelasan: Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
12. PASAL 28 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
13. PASAL 29 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. (3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
14. PASAL 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
15. PASAL 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
16. PASAL 31 … (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Penjelasan: Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.
17. PASAL 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri. Penjelasan: Ayat (1) Yang dimaksud “bersifat nasional” adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional. Ayat (2) Yang dimaksud “bersifat internasional” adalah berskala antar-bangsa dan berdampak internasional.
18. PASAL 33 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. (2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
19. PASAL 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
20. PASAL 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
21. PASAL 36 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. (2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. (3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. (4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
22. PASAL 37 (1)Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
23. PASAL 38 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. (2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
24. PASAL 39 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. (2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
25. PASAL 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
26. BAGIAN KETIGA PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA INDONESIA
27. PASAL 41 (1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. (2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan: Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengembangan bahasa” adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Yang dimaksud dengan “pembinaan bahasa” adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan “pelindungan bahasa” adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
28. PASAL 42 (1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. (2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
29. PASAL 43 (1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
30. BAGIAN KEEMPAT PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA MENJADI BAHASA INTERNASIONAL
31. PASAL 44 (1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. (2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan: Yang dimaksud “bahasa internasional” adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa.
32. BAGIAN KELIMA LEMBAGA KEBAHASAAN
33. PASAL 45 Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perun-dang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
34. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
35. PASAL 72 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
36. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
37. PASAL 73 Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
sumber: http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/
evridamanik
Nov 13, 2010 @ 01:36:53
wah saya anak pertanian gan,,,,jadi gak terlalu mengerti secara detail tentang Undang2 dan pasal-pasal,,,,tetapi mengerti sedikit tentang hukum,,,,hehehe
menurut aku sie Untuk saat ini kayaknya negara kita belum mencintai bahasa indonesia gan,,,baik itu didalam menggunakan bahsa indonesia yang baik dan benar,,,selain itu masih banyak yang menggunakan bahasa daerah masing
Posting yang bagus gan,,,,semoga bahasa indonesia kelak dapat menjadi bahasa internasional,,amiiinnnn
dikma
Nov 13, 2010 @ 02:41:01
informasi nya bagus mas
pasti bermanfaat bagi yang memerlukannya
salam
sunandarajang
Nov 13, 2010 @ 03:17:26
nihh kunjungan baliknya
terimakaasih telah mengunjungi blog saya
woowwww
tulisanya anak indonesia BANGET hebat saluttttt
ipah
Nov 13, 2010 @ 03:30:03
aku ga pernah hapal UU dan baru tahu kalo ada UU kebahasaan, terima kasih atas infonya 🙂
semoga sukses! salam kenal!
andtheree
Nov 13, 2010 @ 07:14:52
waduh..
emang bahasa indonesisa itu bermasalah atau gimana ya..?
kok sampe buanyak UU yang mengaturnya..
salam kenal..
Eyangkung
Nov 13, 2010 @ 13:32:25
Mas Ramlan, ini kunjungan balik. Sayang komentarnya di semesem.com tidak muncul di jendela komenatar.
UNDANG-UNDANG KEBAHASAAN (UU 24 /2009), wajib ditaati seluruh warga negara RI. Sesuai pasal: 42 (1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia, itu juga jelas sekali!!
thetekter
Nov 13, 2010 @ 13:49:14
kunjungan balik nih aku baru tahu ya ada uu tentang bahasa berarti ada yang mengatur tentang itu bagaimana salam kenal
Tari-ssi
Nov 13, 2010 @ 15:56:39
ribet ya belajar UU, saya masih awam, gak paham banget nih.
wahyu
Nov 13, 2010 @ 22:10:06
Kalau sudah membahas tentang bahasa sendiri. Sepertinya bukan hal yang sederhana. Tapi, kita mulai dari sendiri saja. SEKARANG 🙂
Lucky dc
Nov 13, 2010 @ 23:16:24
Kapan ya Bahasa Indonesia bisa mendunia, jadi kita gak perlu repot2 belajar bahasa lain kan heheheh 🙂
Jaya
Nov 14, 2010 @ 09:43:22
baru tau ini UU kebahasaan ^_^
Invincible Tetik
Nov 15, 2010 @ 04:37:06
Apa maksunya nih UU
>_< bingung
salam Mas Ramlan
orange float
Nov 15, 2010 @ 08:05:25
lengkap tulisannya, sekedar menyimak 🙂
Ade Truna
Nov 15, 2010 @ 11:39:45
waduh pasal2 jadi inget di test satu2 ke depan kelas dulu: SMP
GaKIndo
Nov 15, 2010 @ 17:06:06
Wow ! Jika saja setiap orang menguasai isi dan mengamalkan Undang-Undang. Majulah Indonesia ku tercinta
Eyangkung
Nov 16, 2010 @ 04:42:42
Mas Ramlan,
Ini kunjungan saya yang ke 2. Dalam kunjungan mas Ramlan ke blog saya terakhir dalam komentar mas Ramlan komentar:”Maksud anda (saya Eyangkung apa?)”. Apakah itu sehubungan dengan 3 komentar saya dalam blog ramlannarie ini? Dalam kunjungan saya pertama saya mengisi komenar 3 bh dalam tiga artikel. Yang pertama menu ‘about’ yang kedua UU KEBAHASAAN, yang ketiga Salah Kaprah dalam Bhs Indonesia. Justru ini komentar yang cukup panjang dan mendasar tetapi ternyata tidak tampil dalam jendela komentar!
Intinya saya tertarik atas sastera dan bahasa Indonesia Dalam dunia maya ini saya banyak menyimak blog-2 yang berfokus pada bahasa/sastra Indonesia dan Jawa. Karena baru dua bahasa itu yang saya fahami. Sehingga saya merasa terpanggil untuk ikut nguri-uri budaya bangsa (bahasa Indonesia dan Jawa ). Karena itulah saya menyatakan ingin berbagi dengan pak Guru Ramlan. Saya sendiri bukan seseorang berpendidikan basis sastera. Hanya seseorang yang mencintai sastera Indonesia sejak kecil. Pada saat saya masih di SD sekitar th 1958 saya sudah senang baca buku sastera al: Layar Terkembang, Siti Nurbaya, Atheis, Belenggu, Di bawah Lindungan Kaabah dll. Setelah tua ini saya ingin melontarkan hal-hal yang mungkin bisa mengilhami para pakar bahasa Indonesia. Berbicara dalam dunia maya / blog website ini memang strategis bisa dibaca banyak orang sehingga menimbulkan komentar2 yang saya yakin banyak yang positif untuk pengembangan bahasa Nasional kita. Tetapi karena teknis tidak memungkinkan saya kira bisa lewat email. Email saya: sunarko.amatus@gmail.com
Salam persaudaraan blogger
Nu
sedjatee
Nov 16, 2010 @ 08:06:42
kang ramlan pemerhati bahasa ya..
salam sukses kang..
sedj
sumonggo
Nov 17, 2010 @ 13:41:59
sip dah infonya gan..
UUD (Ujung Ujungnya Duit) kalau UU (Ujung Ujungya… apa yaw..?) hehe..
ernapuspita
Nov 18, 2010 @ 23:52:14
wah blog yang menarik dan bermanfaat….
komuter
Nov 19, 2010 @ 00:52:21
saya orang bahasa, tapi tidak begitu faham dengan bahasa undang-undang. njelimet..
wahyu nurudin
Nov 19, 2010 @ 01:53:45
aku suka posting ini. aku suka bahsa. aku nggak sangka ada UU bahasa. hidup sastra.
arcello
Nov 19, 2010 @ 07:19:43
kunjungan balik ya bro…
informasi tentang undang-undangnya bagus dan bermanfaat
memang isi undang-undangnya banyak…tapi sejatinya kita sebenarnya perlu
untuk bisa setidaknya membaca isi undang-undang itu, kan kita sebagai rakyat selama ini yang mempercayakan para wakil rakyat untuk membuat undang-undang seperti yang di atas
salam kenal ya…
ayahnya arcello
http://ayahkuhebat.wordpress.com
HALAMAN PUTIH
Nov 19, 2010 @ 12:41:07
Di negara kita ini segala sesuatunya memang diatur dengan undang-undang. Satu yang belum ada undang-undangnya ya masalah keistimewaan DIY
ARaLL
Nov 21, 2010 @ 03:57:43
uu ini ternyata masih baru yah,,???
Mila
Nov 22, 2010 @ 07:54:30
Kunjungan sore, apa kabar?
b43r
Nov 22, 2010 @ 08:25:58
panjang bgt XD saya sampe pusing bacanya… hehhe
Dendy
Nov 23, 2010 @ 17:17:17
Aduh puyeng liat pasal-pasal nya. Masih mau liat rumus Matematika deh…. 😀
Mampir balik ya…. sahabatdendy updated. Check it!
cantigi
Nov 24, 2010 @ 04:54:09
salam knal jg gan.. ^^
harrifajri
Nov 24, 2010 @ 08:01:31
wah… panjang juga ya… 😀
agustri
Nov 26, 2010 @ 06:13:23
jangan sampai benderanya diambil orang ya bro…:)
wigati10
Nov 30, 2010 @ 03:41:22
bagus..bagus…sebagai orang awam saya jadi tau ada undang-undang kebahasaan 🙂
dhedhi
Nov 30, 2010 @ 07:21:35
sumpah, saya baru tahu ada undang2 kebahasaan T____T ga gaul banget ya…
makasih ya infonya…
addiehf
Nov 30, 2010 @ 15:20:33
ko bahasa gaul dan alay nda termasuk di UU di atas yah pak (LOL) *di timpuk rame2*
kips
Dec 01, 2010 @ 03:38:38
Baru tahu undang-undangnya, bicara undang2 saya mah masih nol besar nih 😀
rian
Dec 01, 2010 @ 03:50:26
bahasa dalam undang-undang itu riber yaa.. hufff
tyan's
Dec 03, 2010 @ 08:14:26
percuma saja kalau banyak undang-undang tapi ga ada yang di jalankan…
achoey el haris
Dec 05, 2010 @ 12:51:01
Kau pecinta bahasa
Mungkin juga mahasiswa bahasa
makasih dah berbagi 🙂
fachri
Dec 09, 2010 @ 02:33:48
Duh, agak susah juga memasukkan ke otak anak teknik bacaan tentang UU, hehe. Tapi tak apa, itung-itung bisa jadi bahan agar bisa lebih dekat dg negara sendiri dengan tau UU yg berlaku di dalamnya..
Thanks atas infonya, di tunggu kunjungan baliknya..
Gas Pressure Regulator
Dec 09, 2010 @ 10:39:05
bagu banget tuh…
rosehan anwar
Dec 10, 2010 @ 01:32:28
kunjungan balik
jaya
Dec 15, 2010 @ 16:02:29
wah… terimakasih sudah menjelaskan tentang undang-undang ini…. heeemmmm
Ardy
Dec 19, 2010 @ 23:34:18
thank U banyak nih, jadi lebih tau skrang 🙂
iptek
Dec 20, 2010 @ 01:08:47
berkunjung ke rumah tetangga dan mengucapkan selamat pagi. Semoga terus berjaya
salam knl http://blog.umy.ac.id/mahrus
ardhan
Dec 22, 2010 @ 11:27:08
sayang banget, di sekolah-sekolah nyaris tidak ada enjelaan tentang UU kebahasaan. Bahkan, saya yakin 100 persen, mahasiswa jurusan bahasa juga banyak yg ga hafal dan mengetahui ttg UU kebahasaan ini..
thanks sharing UU nya (kebetulan tahunya juga baru tahun lalu hehehe)
kutukupret®
Dec 27, 2010 @ 07:21:22
kebanyakan menggunakan bahasa sehari2 yg campurannya parah bgt antara basa daerah-basa indonesia-basa inggris yg artinya jga remang2 gitu…bagusnya uu kebahassaan di ajari di sekolah2 biar jelas bahasa indonesia itu yg kaya gimana
iiN
Dec 27, 2010 @ 14:03:53
wah, lengkap ya.. nice info!
sunarno2010
Dec 28, 2010 @ 08:19:09
cukup pusing membacanya, bagaimana kalau layoutnya seperrti layaknya sebuah UU biar agak rileks bacanya
cenya95
Jan 17, 2011 @ 10:25:04
Berkunjung… sekedar melepas rindu.
salam superhangat
andipeace
Jan 22, 2011 @ 19:15:34
asal ga terlalu bebas aja mas 😀 kadang yang bebas menjadi terkekang..
salam sejahterah
kerajaandongeng
Jan 22, 2011 @ 23:26:39
Aku cinta bahasa Indonesia…………
Watch Shameless
Feb 26, 2011 @ 00:16:18
Baru tau ane peraturan2nya,,,
Watch Rules Of Enagement
Mar 08, 2011 @ 22:05:53
Junjung tinggi peraturan di Negeri ini
Watch The Cape
Mar 11, 2011 @ 11:48:20
I lOVE INDONESIA,,, Merdeka
Watch Caprica
Mar 16, 2011 @ 02:19:23
Waah ribet yach,,,,
enat
Jul 19, 2012 @ 18:42:00
makasih bnyak….. ya god bless u !!!!!!!!