IMPLEMENTASI KURIKULUM 2004
1. Kurikulum Beragam
2. Mendengar Tetapi Belum Paham
3. Atas Dasar Perintah Dinas Pendidikan
4. Belum Tercermin Dalam Implementasi Pembelajaran di Kelas
5. Learning Experience Belum Banyak Nampak
6. Dominasi Guru Masih Terjadi
7. Guru Sangat Antusias Untuk Tahu Kur. 2004

KENDALA DAN MASALAH DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2004
1. Banyak Guru Yang Belum Ikut Sosialisasi/Diklat
2. Translation Ability Tentang Kur. 2004 Terbatas
3. Guru Masih Menggunakan Paradigma Lama
4. Kompetensi & Kapasitas SDM Terbatas
5. Siswa per Kelas Terlalu Banyak
6. Buku Penunjang Belum Memadai
7. Dok. Kur & Buku Pegangan Guru Belum Memadai
8. Sistem Penilaian Masih Berubah-Ubah – Guru Belum Tahu
9. Belum Ada Kepastian Hukum: Permen ?
10. Sarana, Media & Alat Peraga Belum Memadai

KURIKULUM
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 36
1. Pengembangan Kurikulum mengacu pada SNP untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional;
2. Diversifikasi Kurikulum – Kurikulum disusun sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik dengan memperhatikan: (a) Iman dan taqwa, (b) akhlak mulia, (c) potensi, kecerdasan & minat, (d) potensi daerah & lingkungan, (e) tuntutan pembangunan daerah & nasional, (f) tuntutan dunia kerja, (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi & seni, (h) agama, (i) perkembangan global, (j) persatuan nasional & nilai – nilai kebangsaan;
Pasal 37
Kurikulum Dikdasmen wajib memuat :
1. Pendidikan agama
2. Kewarganegaraan
3. bahasa
4. matematika
5. IPA
6. IPS
7. seni dan budaya
8. pend. Jasmani dan olahraga
9. keterampilan/kejuruan
10. muatan lokal
Pasal 38
Kurikulum Dikdasmen dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/maderasah dibawah koordinasi & supervisi dinas pendidikan atau kantor Depag kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan propinsi untuk pendidikan menengah;

PP NO. 19 TH. 2005 TENTANG SNP

Pasal 5
1. Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu;
2. Standar Isi memuat :
a. Kerangka dasar dan struktur kurikulum;
b. beban belajar;
c. KTSP; dan
d. kalender pendidikan/akademik

STANDAR ISI (SI)
Permendiknas No. 22 Th. 2006
Mencakup:
1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP;
2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
3. KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi;
4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
SI mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang pendidikan tertentu

SKL
Permendiknas No. 23 Th. 2006
Meliputi:
1. Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
2. Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
3. Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah;
4. Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran; dan
5. Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

KTSP
LATAR BELAKANG
1. Kurikulum nasional kurang menyentuh permasalahan pendidikan atau belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, sekolah, masyarakat, dan peserta didik.
2. Keinginan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan untuk menyusun kurikulum satuan pendidikan yang merupakan centre of teaching – learning process
3. Keinginan untuk berperanserta lebih aktif, kreatif, dan inovatif dalam penyusunan kurikulum; dan
4. Sejalan dengan otonomi daerah bidang pendidikan, pemerintah pusat lebih banyak berperan dan berkewajiban menyusun standar – standar pendidikan

KURIKULUM DAN KTSP?
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No. 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas)
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing – masing satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, sekolah, dan peserta didik masing – masing satuan pendidikan, dengan mengacu pada SI, SKL, dan Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP.

BAGAIMANA DENGAN KTSP?
1. Gaungnya O.K., tapi belum sepenuhnya dipahami oleh guru
2. Ketersediaan dokumen yang diperlukan belum memadai;
3. Sosialisasi dan pelatihan belum efektif baik secara kualitatif maupun kuantitatif;
4. Belum terstandar: materi, strategi & pendekatan penyampaian, maupun nara sumbernya;
5. Berjalan sendiri – sendiri (kurang koordinasi);
6. Permasalahan yang terjadi hampir sama dengan ketika KBK diberlakukan
TAHAPAN PEMBERLAKUAN KTSP
1. Satuan pendidikan dapat mulai tahun ajaran 2006/ 2007
2. Satuan pendidikan harus sudah menerapkan paling lambat tahun ajaran 2009/ 1010
3. Satuan pendidikan yang sudah melaksanakan ujicoba Kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat mulai pada semua tingkatan kelas tahun ajaran 2006/ 2007
4. Yang belum melaksanakan ujicoba kurikulum 2004, dapat melaksanakan secara bertahap paling lama 3 tahun, dengan tahapan:
a) SD, MI, SDLB;
Tahun 1: Kelas 1 & 4;
Tahun 2: Kelas1,2, dan 4,5;
Tahun 3: Kelas 1,2,3,4,5, dan 6.
b) SMP, MTs; SMA, MA; SMK, MAK; SMPLB, SMALB.
Tahun 1: Kelas 1;
Tahun 2: Kelas1 dan 2;.
Tahun 3: Kelas 1, 2, dan 3

APA YANG DILAKUKAN?
1. Dilakukan SINKRONISASI, yang meliputi:
a. materi
b. nara sumber
c. sasaran
2. Penyusunan Pentahapan
3. Penyusunan Grand Strategy
4. Monitoring, Evaluasi, asistensi dan advokasi
5. Tindak Lanjut dan Pengembangan

PERSIAPAN & ANTISIPASI
1. Pelajari & Pahami KTSP: SI, SKL, Panduan Penyusunan KTSP, Permendiknas
2. Lakukan Sosialisasi & Diklat Terpadu
3. Identifikasi dan adakan alat peraga, media, & sarana penunjang
4. Bentuk Tim penyusun – Pengembang KTSP
5. Selenggarakan Workshop Pengembangan KTSP – Silabus, dll.
6. Monitoring & Evaluasi (asistensi, advokasi, Eval. & penyempurnaan)
7. Implementasi :Monitoring, evaluasi, revisi

SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan non-formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

BAGAIMANA DENGAN SARANA – PRASARANA: MEDIA PEMBELAJARAN?
1. Guru maupun siswa sangat memerlukan media pembelajaran
2. Belum memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
3. Masih terdapat kendala terkait dengan perawatan, perbaikan maupun penyimpanan media & alat peraga pembelajaran;
4. Banyak media/alat peraga pabrikan yang rusak dan tak digunakan lagi karena mereka tidak tahu cara memperbaikinya, atau memperoleh komponen yang rusak;
5. Sebagian media – alat peraga yang tersedia sudah kurang relevan dengan materi pembelajaran;
6. Alat peraga sederhana mulai diminati dan memungkinkan untuk dikembangkan

APA YANG HARUS DILAKUKAN?
1. Pengadaan media dan alat peraga pembelajaran;
2. Identifikasi media & alat peraga (sederhana) yang diperlukan
3. Pelatihan dan lokakarya pembuatan alat peraga sederhana;
4. Dana penunjang pembuatan alat peraga sederhana dengan memanfaatkan bahan yang tersedia di lingkungan sekolah;
5. Memanfaatkan sumber belajar yang ada dan lingkungan sebagai media pembelajaran alternatif

PENUTUP
KEBERHASILAN memerlukan:
1. Keseriusan dan komitmen;
2. Koordinasi dan sinergi;
3. Dukungan semua pemangku kepentingan pendidikan;
4. Kepala Sekolah dan guru menjadi key person